Tinjauan Bayi Prematur dalam Islam


Pengertian bayi prematur
Kita mengambil pengertian berdasarkan ilmu kedokteran modern saat ini.

Bayi prematur adalah bayi yang lahir kurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun usia kehamilan cukup bulan adalah sekitar 37-41 minggu.  Ada beberapa referensi yang menyatakan sekitar 38-42 minggu.

Infant prematur adalah kelahiran setelah minggu ke-20 dan sebelum genap bulan [Kamus kedokteran Dorland hal.1094, edisi 2, EGC]

Bayi prematur ada batasannya, karena tidak semua janin yang lahir dibawah usia kehamilan bisa hidup. Contohnya janin umur dua bulan, sudah pasti jika keluar atau lahir dia tidak bisa hidup. Jika dia keluar maka disebut abortus atau istilah awamnya keguguran. Jadi, batas minimal bayi tersebut prematur maka ini kembali ke pengertian abortus.

Abortus adalah fetus dengan berat kurang dari 500 gram atau umur kehamilan kurang dari 20 minggu, pada saat keluar dari uters dan tidak mempunyai kemungkinan hidup. [Kamus kedokteran Dorland hal. 6, edisi 2, EGC]

Aborsi adalah Terminasi kehamilan sebelum umur kehamilan 20 [28] minggu dan dengan berat janin dibawah 500 gram.

Dari beberapa refensi, ada dua pendapat batasannya yaitu 20 minggu [5 bulan] dan 28 minggu [mendekati 7 bulan]. Maka kita ambil pertengahan yaitu 6 bulan.

Maka usia termuda kehamilan untuk dapat melahirkan adalah 6 bulan.

Pendapat ulama
Para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Berdasarkan ayat Al-Quran.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)
Kemudian ayat lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui,
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)

Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah:
30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15,
“Ali radhiallahu ‘anhu berdalil bahwa ayat ini [Al-ahqaf: 15] bersama ayat dalam surat surat Luqman {“dan penyapihannya selama dua tahun”} dan surat firman-Nya {“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”} [AL-Baqarah: 223] bahwa batasan minimal lama waktu kehamilan adalah 6 bulan. Ini adalah kesimpulan yang kokoh dan shahih. Disepakati oleh Ustman dan sejumlah sahabat radhiallhu ‘anhu.” [Tafsir Al-Quran Al-Adzhim 7/280, Darul Thayyibah, cet. Ke-2, 1420 H, Asy-Syamilah]

Kepentingan syariat di balik penentuan batasan prematur
Jika ulama perhatian terhadap suatu hal, maka pasti ada kepentingan syariat mengenai hukum suatu hal dalam perkara tersebut. Oleh karena itu para ulama tidak perlu pusing-pusing  merajihkan pendapat apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir 2 atau 8  atau 9 atau 10 atau 12 atau 17  Rabi’ul Awwal. Karena memang belum pasti. Karena tidak ada dalil untuk merayakan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari raya Islam. Dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat ataupun imam mazhab yang empat. Bahkan hal ini bisa meniru/ tasyabbuh dengan orang Nashrani yang merayakan kelahiran Yesus dan penyembah matahari yang merayakan hari lahirnya dewa matahari.

Yang perlu diketahui bahwa pendapat tanggal kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengklaim bahwa disepakati yaitu 12 Rabi’ul Awwal. Karena ada kepentingan syariat di sana, yaitu sejak tanggal tersebut terputuslah wahyu. Jadi perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ingin merayakan kelahiran atau kematian?

Begitu juga dengan batasan prematur, maka kepentingan syariat adalah untuk mengetahui siapa ayah dari anak yang dikandung oleh seorang ibu. Dan batasan prematur adalah 6 bulan.

- seseorang lelaki menikahi wanita, ternyata wanita tersebut melahirkan ketika usia pernikahan baru berjalan 4 bulan. Maka bisa dipastikan anak tersebut bukan anak lelaki tersebut. Wanita tersebut telah hamil dahulu sebelum menikah.Berbeda halnya jika wanita melahirkan genap 6 bulan atau lebih.
- suaminya baru saja pulang  setelah lama bersafar keluar negeri misalnya 1 tahun. Kemudian bertemu dengan istrinya di rumahnya. 4,5 bulan kemudian sejak tinggal bersama, istrinya melahirkan anak. Maka bisa dipastikan bahwa anak yang lahir bukan anak suami tersebut. Karena istrinya kemungkinan besar sudah hamil sebelum suaminya datang. Wanita itu telah berzina dan mendapat hukuman rajam [oleh pemerintah/waliyul ‘amr  yang sah]

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqh, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
“Maka anak [dinasabkan] kepada pemilik ranjang [suami yang tinggal bersamanya] kecuali dengan salah satu dari dua perkara: [pertama] li’aan [suami menuduh istrinya berzina, kemudian ada bukti 4 laki-laki adil atau keduanya saling bersumpah, maka anak dinasabkan kepada Ibunya, pent], kedua] ketidakmungkinan istri didatangi karena kurang dari enam bulan sejak menikah dan tinggal dengannya, atau setelah berpisah dalam jangka waktu yang diketahui bahwa anak tersebut bukan anaknya.” [Manhajus Salikin wa Taudhihul fiqhi fid din hal. 216, Darul Wathan, Ta’liq: Muhammad bi Abdul Aziz Al Khudhairi]

Pendapat kedokteran modern bisa 20 minggu?
Mengenai batasan kedokteran modern, salah satunya yang berpendapat bisa 20 minggu yaitu bisa di bawah 6 bulan. Maka kita jawab bahwa,  umumnya adalah 6 bulan. Dan segala sesuatu pasti ada pengecualiannya. Kemudian dengan bantuan ilmu kedokteran yang sekarang, bayi umur sekian bulan bisa dioperasi caesar kemudian diberi bantuan kehidupan dalam NICU [Neonatal Intensive Care Unit].

Jika tanpa caesar dan bantuan kehidupan, maka yang lebih mendekati kebenaran batasan minimal jangka waktu kehamilan adalah 6 bulan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.Wallahu ‘alam

Semoga pembahasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
5 Dzulhijjah 1432 H, Bertepatan  2 oktober 2011
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber:
http://muslim.or.id/kesehatan-islami/tinjauan-bayi-prematur-dalam-islam.html