Pengertian bayi prematur
Kita mengambil pengertian
berdasarkan ilmu kedokteran modern saat ini.
Bayi prematur adalah bayi yang
lahir kurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun usia
kehamilan cukup bulan adalah sekitar 37-41 minggu. Ada beberapa referensi
yang menyatakan sekitar 38-42 minggu.
Infant prematur adalah
kelahiran setelah minggu ke-20 dan sebelum genap bulan [Kamus kedokteran
Dorland hal.1094, edisi 2, EGC]
Bayi prematur ada batasannya,
karena tidak semua janin yang lahir dibawah usia kehamilan bisa hidup.
Contohnya janin umur dua bulan, sudah pasti jika keluar atau lahir dia tidak
bisa hidup. Jika dia keluar maka disebut abortus atau istilah awamnya
keguguran. Jadi, batas minimal bayi tersebut prematur maka ini kembali ke
pengertian abortus.
Abortus adalah fetus dengan berat
kurang dari 500 gram atau umur kehamilan kurang dari 20 minggu, pada saat
keluar dari uters dan tidak mempunyai kemungkinan hidup. [Kamus kedokteran
Dorland hal. 6, edisi 2, EGC]
Aborsi adalah Terminasi kehamilan
sebelum umur kehamilan 20 [28] minggu dan dengan berat janin dibawah 500 gram.
Dari beberapa refensi, ada dua
pendapat batasannya yaitu 20 minggu [5 bulan] dan 28 minggu [mendekati 7
bulan]. Maka kita ambil pertengahan yaitu 6 bulan.
Maka usia termuda kehamilan untuk
dapat melahirkan adalah 6 bulan.
Pendapat ulama
Para ulama mengambil kesimpulan
bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Berdasarkan ayat Al-Quran.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)
Kemudian ayat lainnya, tentang
waktu total hamil dan menyusui,
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS.
Al-Ahqaf: 15)
Maka batas minimal bayi bisa
lahir adalah:
30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6
bulan
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat
15,
“Ali radhiallahu ‘anhu berdalil
bahwa ayat ini [Al-ahqaf: 15] bersama ayat dalam surat surat Luqman {“dan
penyapihannya selama dua tahun”} dan surat firman-Nya {“Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.”} [AL-Baqarah: 223] bahwa batasan minimal lama
waktu kehamilan adalah 6 bulan. Ini adalah kesimpulan yang kokoh dan shahih.
Disepakati oleh Ustman dan sejumlah sahabat radhiallhu ‘anhu.” [Tafsir Al-Quran
Al-Adzhim 7/280, Darul Thayyibah, cet. Ke-2, 1420 H, Asy-Syamilah]
Kepentingan syariat di balik
penentuan batasan prematur
Jika ulama perhatian terhadap
suatu hal, maka pasti ada kepentingan syariat mengenai hukum suatu hal dalam
perkara tersebut. Oleh karena itu para ulama tidak perlu pusing-pusing
merajihkan pendapat apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam lahir 2 atau 8 atau 9 atau 10 atau 12 atau 17 Rabi’ul
Awwal. Karena memang belum pasti. Karena tidak ada dalil untuk merayakan kelahiran
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari raya Islam. Dan tidak
pernah dilakukan oleh sahabat ataupun imam mazhab yang empat. Bahkan hal ini
bisa meniru/ tasyabbuh dengan orang Nashrani yang merayakan kelahiran
Yesus dan penyembah matahari yang merayakan hari lahirnya dewa matahari.
Yang perlu diketahui bahwa
pendapat tanggal kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang
mengklaim bahwa disepakati yaitu 12 Rabi’ul Awwal. Karena ada kepentingan
syariat di sana, yaitu sejak tanggal tersebut terputuslah wahyu. Jadi
perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ingin
merayakan kelahiran atau kematian?
Begitu juga dengan batasan
prematur, maka kepentingan syariat adalah untuk mengetahui siapa ayah dari anak
yang dikandung oleh seorang ibu. Dan batasan prematur adalah 6 bulan.
- seseorang lelaki menikahi
wanita, ternyata wanita tersebut melahirkan ketika usia pernikahan baru
berjalan 4 bulan. Maka bisa dipastikan anak tersebut bukan anak lelaki
tersebut. Wanita tersebut telah hamil dahulu sebelum menikah.Berbeda halnya
jika wanita melahirkan genap 6 bulan atau lebih.
- suaminya baru saja pulang
setelah lama bersafar keluar negeri misalnya 1 tahun. Kemudian bertemu dengan
istrinya di rumahnya. 4,5 bulan kemudian sejak tinggal bersama, istrinya
melahirkan anak. Maka bisa dipastikan bahwa anak yang lahir bukan anak suami
tersebut. Karena istrinya kemungkinan besar sudah hamil sebelum suaminya
datang. Wanita itu telah berzina dan mendapat hukuman rajam [oleh
pemerintah/waliyul ‘amr yang sah]
Sebagaimana dijelaskan dalam
kitab fiqh, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di rahimahullahu berkata,
“Maka anak [dinasabkan] kepada
pemilik ranjang [suami yang tinggal bersamanya] kecuali dengan salah satu dari
dua perkara: [pertama] li’aan [suami menuduh istrinya berzina,
kemudian ada bukti 4 laki-laki adil atau keduanya saling bersumpah, maka anak
dinasabkan kepada Ibunya, pent], kedua] ketidakmungkinan istri didatangi
karena kurang dari enam bulan sejak menikah dan tinggal dengannya, atau setelah
berpisah dalam jangka waktu yang diketahui bahwa anak tersebut bukan
anaknya.” [Manhajus Salikin wa Taudhihul fiqhi fid din hal. 216,
Darul Wathan, Ta’liq: Muhammad bi Abdul Aziz Al Khudhairi]
Pendapat kedokteran modern bisa
20 minggu?
Mengenai batasan kedokteran
modern, salah satunya yang berpendapat bisa 20 minggu yaitu bisa di bawah 6
bulan. Maka kita jawab bahwa, umumnya adalah 6 bulan. Dan segala sesuatu
pasti ada pengecualiannya. Kemudian dengan bantuan ilmu kedokteran yang
sekarang, bayi umur sekian bulan bisa dioperasi caesar kemudian diberi bantuan
kehidupan dalam NICU [Neonatal Intensive Care Unit].
Jika tanpa caesar dan bantuan
kehidupan, maka yang lebih mendekati kebenaran batasan minimal jangka waktu
kehamilan adalah 6 bulan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para
ulama.Wallahu ‘alam
Semoga pembahasan ringkas ini
bermanfaat bagi kita semua.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
Disempurnakan di Lombok, pulau
seribu masjid
5 Dzulhijjah 1432 H, Bertepatan
2 oktober 2011
Penyusun: dr. Raehanul
Bahraen
Sumber:
http://muslim.or.id/kesehatan-islami/tinjauan-bayi-prematur-dalam-islam.html