Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami? - Tahnik, yaitu memberi makan kurma yang telah dikunyah lalu dimasukkan ke dalam mulut bayi, termasuk di antara hal yang disunnahkan dilakukan oleh orang tua ketika mendapati buah hati saat lahir. Sejumlah tulisan telah menyebar dan membahas mengenai imunisasi yang dinisbatkan pada Islam. Tahnik sampai disebut sebagai imunisasi alami. Bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau hikmah dari tahnik adalah sebagai imunisasi alami di mana bakteri dari mulut yang mengunyah kurma akan masuk ke perut bayi sehingga mencetus imunitas alamiah. Ada juga yang mengklaim, tahnik sebagai imunisasi yang islami. Pendapat ini umumnya diusung oleh kelompok anti-vaksin untuk menolak vaksinasi.

Dalam tulisan ini, kami akan membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai hikmah tahnik. Dari beberapa  penjelasan ulama disimpulkan bahwa ternyata pernyataan “tahnik adalah imunisasi dalam islam” tidak tepat. Berikut pembahasannya.

Pengertian Tahnik
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan pengertian tahnik,
“Tahnik ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan/ memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bayi terlatih dengan makanan, juga untuk menguatkannya. Yang patut dilakukan ketika mentahnik hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Yang lebih utama, mentahnik dilakukan dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr), maka dengan kurma basah (ruthab). Kalau tidak ada kurma, bisa diganti dengan sesuatu yang manis. Tentunya madu lebih utama dari yang lainnya”.[1]

Hadits-Hadits Mengenai Tahnik
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Burdah dari Abu Musa, dia berkata,
Aku pernah dikaruniai anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma (tamr).”[2]

Dari Anas Radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
Dahulu anak Abu Thalhah dalam keadaan sakit. Abu Thalhah keluar rumah, saat itu lalu anaknya meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah berkata, ‘Apa yang dilakukan oleh anak itu?’ Ummu Sulaim menjawab, ‘Dia lebih tenang dari sebelumnya.’ Kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya. Selanjutnya Abu Thalhah mencampurinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim berkata, ‘Tutupilah anak ini.’ Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, “Apakah kalian bercampur tadi malam?’ ‘
Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’
Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik),   ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa ke sini?’ Mereka menjawab, ‘Ya. Terdapat beberapa buah kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.”[3]

Dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Ada bayi laki-laki yang didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mentahniknya. Kemudian bayi itu malah mengincingi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu beliau memercikkan kencing tersebut dengan air.”[4]

Terdapat lafazh dalam Shahih Muslim sebagai berikut,
Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di datangkan kepada beliau beberapa bayi kemudian beliau mendo’akan keberkahan atas mereka dan mentahnik mereka. Lalu ada bayi yang dihadirkan kepada beliau, kemudian bayi itu kencing di pangkuan beliau. Lantas beliau meminta air dan memercikkannya ke kencing bayi tersebut dan beliau tidak sampai mencucinya.”

Mengenai hukum tahnik sendiri adalah sunnah dan tidak menjadi amalan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena asalnya amalan yang beliau lakukan adalah untuk umatnya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya pada beliau (-ed).[5]

Hikmah Tahnik dan Penjelasan Ulama
Di antara hikmah dilakukannya tahnik supaya yang paling pertama masuk di perut bayi adalah sesuatu yang manis, ditambahkan saat itu ada do’a untuk mengharapkan keberkahan.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhohullah menjelaskan,
“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma maka para ulama terdahulu berpendapat bahwa ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar yang paling pertama masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.”[6]

Ulama yang lebih dahulu dari Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan hal yang sama. Al Mawardi rahimahullah berkata,
“Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, -pen), maka yang paling utama menurut mereka adalah menggunakan kurma. Jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis. Inilah pendapat ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.”[7]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Tahnik dilakukan dengan kurma dan hukumnya adalah sunnah (anjuran). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma, maka sudah dianggap pula sebagai tahnik. Akan tetapi, tahnik dengan kurma lebih utama.”[8]

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah juga menjelaskan,
“Yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab) . Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)”.[9]

Hikmah mengapa tahnik harus dengan yang manis sebenarnya telah terungkap dalam ilmu kedokteran. Berikut penelitian penelitian dokter spesialis, dr. Muhammad Ali Al Baar. Ringkasan perkataan beliau sebagai berikut:
Sesungguhnya kandungan zat gula “glukosa” dalam darah bayi yang baru lahir adalah sangat kecil. Jika bayi yang lahir beratnya lebih kecil maka semakin kecil pula kandungan zat gula dalam darahnya. Oleh karena itu, bayi prematur (lahir sebelum dewasa), beratnya kurang dari 2,5 kg, maka kandungan zat gulanya sangat kecil sekali, di mana pada sebagian kasus malah kurang dari 20 mg/100 mL darah. Adapun anak yang lahir dengan berat badan di atas 2,5 kg, maka kadar gula dalam darahnya biasanya di atas 30 mg/100 mL.
Kadar semacam ini berarti (20 atau 30 mg/100 mL darah) merupakan keadaan bahaya dalam ukuran kadar gula dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya berbagai penyakit:
1.      Bayi menolak untuk menyusui,
2.      Otot-otot melemas,
3.      Berhenti secara terus-menerus aktivitas pernafasan dan kulit bayi menjadi kebiruan;
4.      Kontraksi atau kejang-kejang[10]

Tujuan Tahnik Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah Imunisasi?
Setelah mengetahui hikmah tahnik melalui penjelasan para ulama, maka kita dapati tidak ada yang menyatakan bahwa hikmah tahnik adalah sebagai imunisasi alami, atau semisal meningkatkan kemampuan tubuh untuk untuk melawan penyakit. Apalagi menyatakan bahwa tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imunisasi, maka ini perlu dalil dan kita tidak mendapati dalil tersebut. Kita seharusnya berhati-hati karena berkata dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ancaman keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barang siapa berdusta atas namaku, maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka’”[11]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain. Karena barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka.”[12]

Bukan Hanya Tahnik, Tetapi Juga Ditambah Mendo’akan
Ada ulama juga yang berpendapat bahwa tahnik sebenarnya adalah mendoakan dan mengharap berkah. Jadi tidak hanya tahnik saja tetapi harus disertai dengan mendoakan bayi tersebut.

Syaikh Ihsan bin Muhammad Al ‘Utaibi berkata,
“Yang tepat, orang yang melakukan tahnik juga mendoakan keberkahan bagi bayi tersebut, sebagaimana dalam hadits di shahih Bukhari (10: 707) pada hadits Abu Musa Al Asy’ari dan di Shahih Muslim (3: 193) dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi mereka’.”[13]

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan doa yang dibaca,
“Maksud mentahnik adalah meletakkan dalam mulut bayi kurma, kemudian menggosoknya, kemudian mendoakannya yaitu berdoa, “Baarakallahu fiihi (semoga berkah Allah diberikan untuknya)”, atau “Allahumma baarik fiihi (Ya Allah, berkahilah dia).”[14]

Apakah Bakteri dalam Mulut Merangsang Imunitas Alami?
Salah satu teori yang diusung oleh mereka yang menyatakan bahwa tahnik adalah imunisasi alami yaitu bakteri dari mulut orang yang mentahnik akan berpindah ke perut bayi kemudian merangsang imunitas alami. Sebagaimana teori imunisasi yaitu memaparkan antigen seperti bakteri yang dilemahkan atau yang dimatikan.  Ini perlu penelitian dan pembuktian ilmiah. Dan jika benar maka bayi tersebut hanya kebal terhadap bakteri di mulut bukan dengan bakteri penyakit yang lain. Wallahu ‘alam.

Demikian pembahasan dari kami. jika ada saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun harap disampaikan kepada kami. Mungkin masih ada ilmu yang belum sampai kepada kami. Semoga bermanfaat.

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

[1] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul ma’rifah-Beirut, tahun 1379 H, 9: 558.
[2] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622)
[3] Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144.
[4] HR. Bukhari no. 5468 dan Muslim no. 286. Lafazh hadits ini adalah lafazh Bukhari.
[5] Sebagian ulama saat ini yang Editor pernah dengar langsung membatasi tahnik hanya khusus untuk Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang berpendapat demikian di antaranya adalah Syaikhuna Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri. Semoga Allah menjaga dan memberkahi umur mereka berdua.
[6] Dinukil dari Fatwa Al Islam Su’al wal Jawab no. 102906.
[7] Al Inshaf lil Mawardi 4: 104. Dinukil dari web ferkous di sini.
[8] Syarh Muslim, Imam Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turost-Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H, 14: 124.
[9] Fathul Baari, 9: 558.
[10] Dinukil dari Fatwa Al Islam Su’al wal Jawab no. 102906
[11] Hadits mutawatir, HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3.
[12] HR. Al-Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4.
[13] Sumber: http://www.saaid.net/Doat/ehsan/140.htm
[14] Fathul Baari 7: 248.

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/benarkah-tahnik-termasuk-imunisasi-islami.html