Menggundul
Rambut Kepala Bayi Perempuan - Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang
baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau
digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan
aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah
di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah
menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana
laki-laki?
Para ulama berselisih pendapat
dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan.
Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah
tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana
disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah
dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah
bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini
disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan
hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini
mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah).
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8:
432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu
bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka
dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”
Di samping itu, ada maslahat
ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat
rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul
ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur
rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan
laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi.
Ulama Hambali berbeda pendapat
dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada
pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits
berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin
Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada
hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no.
2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kata Syaikh Kholid Mushlih,
menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata,
“Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika
ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan
bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka
sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits
yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul
rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan
pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid
Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan
kotoran disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi,
dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai
akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al
Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini
adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan
tabi’in).
Dalam pembahasan ini yang lebih
kuat adalah menggundul
rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang
ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana
halnya aqiqah
dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan.
Dari Samurah bin Jundub bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada
hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no.
2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia
berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu
sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian
menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.”
(HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan
sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum
pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq
was sadaad.
Referensi:
1.
http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm
2.
http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml
Sumber:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238